MAGETAN, exspresnews.com - Pasca putusan Mahkamah Konstitusi dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar sosialisasi tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU), di Aula KPU Magetan,Kamis (13/03/2025).
Pemungutan Suara Ulang akan dilaksanakan pada 22 Maret 2025 mendatang di empat TPS sesuai dengan hasil putusan MK dengan menetapkan tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Magetan sebagai pesertanya.
Komisioner KPU Provinsi, Choirul Umam, menegaskan bahwa PSU yang akan diselenggarakan sembilan hari ke depan merupakan bagian dari demokrasi yang perlu pengawalan seksama.
"PSU ini merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan demokrasi yang telah diatur dalam undang-undang, untuk itu diperlukan adanya kerjasama yang baik, sehingga PSU dapat terlaksana dengan damai, dan lancar sesuai harapan kita bersama," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide, menjelaskan bahwa tahapan Pemilihan Suara Ulang (PSU) sama dengan sebelumnya, hanya saja yang menjadi pembeda adalah tanda PSU di perlengkapan pemungutan suara.
"Jadi nanti akan ada tanda PSU di surat suara, formulir, kotak suara dan yang lainnya," terangnya.
Selanjutnya ia menerangkan untuk tahapan rekapitulasi dan penetapan hasil akan dibacakan dua hari setelah penghitungan dan akan diberikan waktu tiga hari untuk pengajuan gugatan jika terjadi sengketa.
"Untuk itu kami berharap kepada seluruh elemen yang terlibat dalam PSU, mari kita jaga integritas dan kapabilitas sehingga PSU bisa berjalan lancar," pungkas Noviano Suyide. (ik)
Post a Comment