Vonis ini berdasarkan pembacaan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2024/PN Surabaya oleh Majelis Hakim.
Senada dikatakan Kasi Intel Kejari Magetan, Moh. Andy Sofyan, ketika dikonfirmasi di Kantor Kejaksaan Negeri Magetan. Ia mengatakan, bahwa Kades Ngariboyo telah dijatuhi hukuman pidana penjara 4 tahun 6 bulan atas tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2018-2019.
"Dari kasus tersebut, negara mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.195.162.700,-," katanya.
"Kemarin itu tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum itu pasal 2, akan tetapi, dengan ancaman kemarin kita tuntut pidana 5 tahun penjara, sedangkan untuk pidana denda dan lainnya itu sama dengan putusan yang disampaikan," imbuh Kasi Intel Kejari Magetan, Rabu (22/01/2025)
Lebih lanjut Andy mengatakan, atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum itu masih berpikir dan penasihat terdakwa juga masih pikir-pikir.
"Artinya kita masih diberi kesempatan 7 hari itu untuk pikir-pikir, apakah nanti dari sini kita mengajukan banding, dan apakah disana juga mengajukan banding,"tambahnya
Andy berpesan agar kasus ataupun tindakan semacam ini jangan sampai dilakukan Kepala Desa ataupun Perangkat Desa yang lain.
"Kelolalah keuangan desa itu lebih teliti dan jangan ada penyimpangan. Ini sudah ada contohnya, jangan sampai terulang kembali di Magetan," tegas Andy.
Sebagai informasi, kasus yang menjerat Kepala Desa Ngariboyo bermula dari laporan fiktif terkait proyek pembangunan gedung serbaguna di Desa Ngariboyo.
Proyek yang didanai Anggaran Desa ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp200 juta.
Tindakan tersebut melanggar Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(ik)
Post a Comment