MAGETAN, exspresnews.com - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magetan telah mengeluarkan pengumuman Nomor 23/PL.02.2-Pu/3520/2024 tentang hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon Bupati dan Wakil Bupati Magetan tahun 2024, Sabtu (14/09/2024).
Guna melaksanakan ketentuan Pasal 102 ayat (2) dan Pasal 137 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sebagimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Bab VI huruf D dan Bab VII huruf A Keputusan KPU Nomor 1229 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magetan mengumumkan Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Magetan tahun 2024, berdasarkan hal tersebut, diinformasikan bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Magetan.
Masukkan dan tanggapan disampaikan dari tanggal 15 sampai dengan 18 September 2024, dibuat secara tertulis yang disertai dengan bukti identitas yang relevan serta dituangkan menggunakan formulir model TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK kepada KPU Kabupaten Magetan.
Berikut pengumuman KPU Magetan Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Magetan tahun 2024:
Post a Comment