Rokok Ilegal Salah Peruntukan Ditemukan Satpol PP Magetan Dalam Operasi Gabungan di Wilayah Kecamatan Kawedanan.


Kabid Gakda Satpol PP Magetan, Genendar, bersama perwakilan dari Kantor Bea Cukai saat pers release penemuan rokok ilegal.

MAGETAN, exspresnews.com - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) terus gencar melakukan operasi pasar guna memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Magetan.

Bersama tim gabungan dari Kantor Bea Cukai dan Aparat Penegak Hukum, kali ini operasi gabungan dibagi menjadi tiga tim untuk menyisir di tiga wilayah kecamatan.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (Gakda) Satpol PP dan Damkar, Gunendar, menjelaskan untuk operasi kali ini merupakan pertama kalinya di bulan Agustus tahun 2024.

"Ada tiga kecamatan di wilayah Kabupaten Magetan yang menjadi sasaran operasi gabungan kita kali ini, yakni Kecamatan Panekan, Sukomoro dan Kawedanan," tutur Gunendar, Selasa (13/08/2024).

Dari operasi pasar hari didapat tiga bungkus rokok ilegal merk Jalluh yang ditemukan di salah satu warung di wilayah Kecamatan Kawedanan.

"Dalam operasi hari ini kita temukan tiga bungkus rokok ilegal kategori pita cukai tidak sesuai peruntukannya di desa wilayah Kecamatan Kawedanan," jelas Kabid Gakda Satpol PP tersebut.

Sementara di tempat yang sama, Rudi, perwakilan dari kantor Bea Cukai Madiun menerangkan kronologi penemuan rokok ilegal tersebut serta menjelaskan mengenai pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.

"Setelah kita menyisir warung-warung, telah ditemukan tiga bungkus rokok merk Jalluh dengan pita cukai namun tidak sesuai peruntukannya. Rokok ini sekilas tampak legal, ada merk dan pita cukainya. Namun setelah kita teliti lebih lanjut ternyata di pita cukai tersebut tertera 12 batang namun di dalam bungkusnya terdapat 20 batang rokok," jelas Rudi.

Lebih lanjut Rudi menjelaskan, terdapat 8 batang rokok yang tidak kena cukai dalam satu bungkusnya, namun demikian pihaknya akan melakukan pengecekan dan pemeriksaan lebih lanjut di aplikasi khusus mengenai keaslian pita cukai tersebut.

Dengan masih ditemukannya rokok ilegal ini Satpol PP akan terus berupaya untuk melakukan pemberantasan dan edukasi atau sosialisasi kepada masyarakat.

Diharapkan para pelaku dagang untuk lebih preventif dalam menerima atau membeli rokok dari sales ataupun distributor. Selain itu peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran rokok ilegal diperlukan sebagai pihak yang bersentuhan langsung dengan rokok baik sebagai konsumen maupun pelaku dagang.

Sebagai informasi, ciri-ciri rokok ilegal antara lain tanpa pita cukai, pita cukai tidak berhologram, pita cukai yang digunakan bekas dan pita cukai tidak sesuai peruntukan. (tin/red*)


0/Post a Comment/Comments

Previous Post Next Post

Dibaca : 1.756