MAGETAN, exspresnews.com - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magetan telah mengumumkan tahapan dan jadwal Pilkada tahun 2024.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang meliputi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota akan dilaksanakan pada 27 Nopember 2024, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta dilaksanakan sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Berikut adalah tahapan dan jadwal Pilkada Kabupaten Magetan tahun 2024:
1.27 Februari – 16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
2.17 April – 5 November 2024 Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
3. 5 Mei – 19 Agustus 2024 : Pemenuhan persyaratan dukungan bagi pasangan calon perseorangan.
4. 31 Mei – 23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Tahap Pencalonan:
1. 27 – 29 Agustus 2024:Pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
2. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon resmi oleh KPU.
Tahap Kampanye:
1. 25 September – 23 November 2024:Masa kampanye pasangan calon.
Tahap Pemungutan dan Penghitungan Suara:
1. 27 November 2024: Hari pemungutan suara Pilkada di Kabupaten Magetan.
2. 27 November – 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta penetapan pasangan calon terpilih. Penetapan calon terpilih ini dilakukan paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang terregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU. (ik)
Post a Comment