Ipda Azmi Menyebut Perlu Identifikasi Mendalam Saat Mutasi Kendaraan.

 

Kepala Unit Regident (KRI) Samsat Magetan, Ipda Azmi

MAGETAN, exspresnews.com - Pemutihan pajak daerah yang saat ini sedang berlangsung memberikan banyak manfaat bagi para wajib pajak pemilik kendaraan. Selain memaksimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak, pemutihan ini juga mengurangi beban bagi pemilik kendaraan.

Dengan pemutihan, wajib pajak dapat membayar biaya yang lebih ringan dan melegalkan kendaraannya tanpa kekhawatiran terkait legalitas di masa depan.

Saat ini Kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) memiliki peran penting dalam mengelola administrasi kendaraan bermotor. Selama masa pemutihan pajak, pelayanan yang sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) menjadi kunci untuk memastikan efisiensi dan kepuasan wajib pajak.

Sehubungan dengan itu, masa pemutihan yang berlangsung pada 15 Juli - 31 Agustus 2024 ini membuat aktifitas kantor bersama Samsat Magetan menjadi padat. Karena, jumlah wajib pajak meningkat bila dibanding sebelum adanya pemutihan.

Kendati demikian, kantor bersama Samsat Magetan terus berupaya memberikan pelayanan yang optimal. Apalagi wajib pajak memiliki sumbangsih yang tinggi terhadap negara.

Kepala Unit Regident (KRI) Samsat Magetan, Ipda Azmi, mengatakan bahwa di Samsat ada beberapa pelayanan terkait dengan ranmor di antaranya pajak tahunan; penelitian ulang 5 tahun; balik nama (dalam satu kabupaten); mutasi masuk (dari luar kabupaten) dan mutasi keluar daerah.

“Untuk pelayanan kepada wajib pajak, durasi waktu antara jenis pelayanan yang satu dengan yang lain berbeda, tergantung pada permohonannya,“ kata Ipda Azmi, Kamis (1/8/2024).

Seperti misalnya, sambung Azmi, untuk mutasi kendaraan khususnya yang keluar wilayah harus melalui beberapa tahapan sesuai pasal 40 dan 41 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Sehingga prosesnya tidak secepat permohonan lainnya, terlebih saat pemutihan kali ini.

“Di samping harus melalui beberapa tahapan, proses mutasi di masa pemutihan ini memang membutuhkan waktu khusus,” tegasnya.

Selain itu, untuk proses identifikasi kendaraan harus dipastikan keabsahannya. Agar di masa mendatang tidak timbul permasalahan.

“Mutasi keluar perlu identifikasi mendalam, karena jika suatu saat nanti timbul masalah yang bertanggungjawab adalah Samsat tempat ranmor tersebut berasal,” tandasnya.

Untuk diketahui, program pemutihan pajak bertujuan untuk memberikan keringanan atau penghapusan denda pajak kendaraan yang tertunggak. Wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak dapat menghindari denda keterlambatan.(ik)

0/Post a Comment/Comments

Previous Post Next Post

Dibaca : 1.756