Para petugas Samsat Kabupaten Magetan yang bertugas dalam melayani wajib pajak, mulai dari petugas informasi hingga petugas pelayanan di loket, semuanya mengenakan baju adat yang dominasi adat Jawa.
Hal ini merupakan suatu pemandangan yang berbeda dari biasanya ketika para petugas pelayanan mengenakan pakaian adat. Ini dilakukan untuk memberikan daya tarik tersendiri bagi masyarakat dalam rangka Pemutihan atau Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2024.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) Samsat Magetan, Djody Priambodo, SE melalui Administrator Pelaksana PPDP, Nurdi menjelaskan, bahwa dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-78 dan Pemutihan Bebas Pajak Tahun 2024, jajaran Samsat Magetan gunakan pakaian adat.
"Sebagai wujud peringatan Hari Bhayangkara ke-78 dan Pemutihan ini, jajaran Samsat Magetan gunakan pakaian adat daerah, yang mana ini bertujuan untuk menarik minat masyarakat untuk taat pembayaran pajak kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat," ucapnya pada Sabtu (20/07/2024).
Lebih lanjut, Nurdi menerangkan bahwa untuk Program Pemutihan ditahun 2024 ini yang terkena bebas pajak itu mulai tahun 2023 kebelakang, dan untuk Pajak Tahun 2024 tetap dikenakan denda SWDKLLJ / Jasa Raharja.
"Pajak Tahun 2024 itu masih kena denda, sedangkan untuk tahun 2023 kebawah itu bebas denda, sedangkan untuk biaya balik nama itu hilang, tapi untuk kekurangan pajak dari bulan keterlambatan masih dikenakan, kemudian untuk progresif hilang semua, dan pemutihan ini berlaku mulai 15 Juli sampai dengan 31 Agustus 2024," imbuhnya.
Kanit Regident Polres Magetan, Azmi menambahkan bagi masyarakat yang masih kurang paham atau masih bingung terkait pemutihan di tahun 2024 ini bisa langsung datang ke kantor Samsat atau mengunjungi website yang telah disediakan Samsat Magetan.
"Bagi masyarakat yang kebingungan akan ketentuan pemutihan di tahun 2024 ini bisa menanyakan ke Samsat Magetan atau menanyakannya di Website yang telah disediakan," tutur Azmi.
Sementara itu di tempat yang sama, Hari Suparlan, salah satu wajib pajak dari Plaosan, Magetan, yang menunggak membayar pajak kendaraan bermotor selama empat tahun berjalan menuturkan bahwa pihaknya sangat terbantu atas program pemutihan ini.
"Alhamdulillah memperingati Hari Bhayangkara ini ada pemutihan, jadi saya sangat terbantu, terbebas dari sanksi administrasi dan juga bebas denda selama keterlambatan membayar pajak untuk empat tahun berjalan," tutupnya. (ik)
Post a Comment