Magetan, exspresnews.com - Pengukuhan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilaksanakan secara serentak yang berpusat di masing-masing kecamatan seluruh wilayah Kabupaten Magetan, Selasa (09/07/2024).
Pengukuhan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Di mana telah ditetapkan perpanjangan masa jabatan untuk Kepala Desa dan BPD selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Pun halnya Kecamatan Lembeyan yang hari ini juga telah mengukuhkan sebanyak 77 anggota BPD dari 9 desa di balai pertemuan Kelurahan Lembeyan Kulon, Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan dengan dihadiri oleh seluruh Kades dan jajaran Forkopincam Lembeyan.
Camat Lembeyan, Samsi Hidayat, yang menerima limpahan kewenangan dari Bupati mengucapkan selamat kepada anggota BPD yang telah dilantik pada hari ini.
"Jadi hari ini dilaksanakan pengukuhan serentak anggota BPD di seluruh wilayah Kabupaten Magetan dan saya ucapkan selamat kepada seluruh anggota BPD dan juga Kades atas perpanjangan masa jabatan yang diterima," tuturnya.
Tak lupa, Samsi juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh panitia dan juga BKAD yang telah sukses menggelar acara hari ini.
Di tempat yang sama Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) wilayah Lembeyan, Sriyono, mengungkapkan bahwa ini merupakan tindak lanjut dari perubahan undang undang desa dan semoga dengan penambahan masa jabatan ini bisa semakin bermanfaat dalam memberikan layanan bagi masyarakat.
"Semoga antara Pemerintah Desa dan BPD sedapat mungkin bisa bersinergi sehingga tidak ada permasalahan dalam menjalankan pemerintahan di desa," pungkas Sriyono kepada awak media. (ik)
Post a Comment