Satpol PP dan Damkar Magetan Berhasil Amankan Ribuan Batang Rokok Tanpa Pita Cukai Dalam Operasi Gabungan.

 

Kabid Gakkda Satpol PP Magetan, Genendar, bersama perwakilan dari kantor Bea Cukai Madiun saat menunjukkan temuan rokok ilegal.

MAGETAN, exspresnews.com - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Magetan, kembali amankan ribuan batang rokok ilegal, Selasa (30/07/2024).

Melalui informasi yang diterima dari masyarakat, Satpol PP dan Damkar Magetan bersama dengan Kantor Bea Cukai Madiun dan Polres Magetan menggelar operasi gabungan dengan menyasar tiga kecamatan di Kabupaten Magetan.

Kepala Satpol PP dan Damkar Magetan, Rudy Harsono, melalui Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakkda), Gunendar, menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pencegahan peredaran rokok ilegal di wilayah Magetan.

"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kami menyisir warung-warung dan toko-toko, kali ini yang menjadi sasaran adalah Kecamatan Ngariboyo, Nguntoronadi dan Karas," jelasnya.

Dari hasil operasi gabungan tersebut ditemukan ribuan batang rokok tanpa cukai di salah satu warung di Kecamatan Ngariboyo, Magetan. Selain itu petugas juga mengantongi identitas distributor yang memasok rokok tersebut.T

"Total ada 1.964 batang dari 101 bungkus rokok ilegal dengan berbagai merek tanpa pita cukai telah kami amankan," imbuh Gunendar.

Gunendar juga menuturkan bahwa keberhasilan operasi pemberantasan rokok ilegal ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dengan informasi yang diberikan. Ke depannya Satpol PP akan terus melakukan kegiatan serupa untuk memberantas peredaran barang ilegal di wilayah Kabupaten Magetan.

Sementara itu, Erik, yang bertugas di Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Madiun, menjelaskan mengenai total kerugian yang harus ditanggung negara dari ribuan batang rokok ilegal yang berhasil diamankan hari ini.

"Untuk kerugian negara, seperti diketahui, tarif cukai rokok SKM misalnya per batang itu adalah sekitar 746 rupiah, jadi ketika dikalikan dengan jumlah batangnya tadi yaitu 1964 totalnya mencapai 1,5 juta," jelasnya.

Hasil temuan rokok ilegal ini diserahkan kepada kantor Bea Cukai Madiun untuk kemudian diproses secara hukum.

Diharapkan dengan ini bisa memberikan efek jera kepada pelaku yang menjual rokok ilegal serta menyadarkan masyarakat untuk lebih bijak dalam membeli rokok. (tin/red)










0/Post a Comment/Comments

Previous Post Next Post

Dibaca : 1.756