"Hidup Jangan Neko Neko!", Ini Pesan Kepala Pengamanan Rutan Magetan Kepada Lima Warga Binaan Yang Bebas Hari Ini.

 

Lima orang warga binaan Rutan Magetan yang mendapat kebebasan hari ini.

MAGETAN, exspresnews.com - Lima orang warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Magetan, Kanwil Kemenkumham Jawa Timur mendapatkan kebebasan hari ini, Rabu (31/07/2024).

Lima orang tersebut adalah MF, ADS, S, DNR, dan WG merupakan warga binaan Rutan Magetan yang terjerat kasus tindak pidana perjudian yang melanggar pasal 303 KUHP.

Atas tindak pidana tersebut kelimanya telah menjalani hukuman penjara selama tiga bulan di Rutan Magetan dan mendapatkan kebebasan hari ini.

Kepala Rutan Kelas IIB Magetan, Eries melalui Kepala Pengamanan Rutan, Andy Sulistiawan mengatakan kali ini Rutan Kelas IIB Magetan melakukan pembebasan terhadap lima orang yang terjerat pidana 303 atau Perjudian dengan hukuman 3 bulan penjara.

"Warga binaan yang bebas hari ini merupakan satu paket yakni pelanggaran pasal 303 perjudian. Kelimanya sudah menjalani hukuman selama tiga bulan dan tepat hari ini merek memperoleh kebebasan," jelas Andy saat ditemui awak media.

Andy menjelaskan kelima warga binaan ini bebas tanpa remisi karena hanya divonis tiga bulan penjara dan diharapkan ke depannya bisa menjalani kehidupan sebagaimana mestinya dan tidak mengulangi lagi hal yang sama.

"Semoga ini menjadi pengalaman dan pembelajaran bagi mereka untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum dan hidup tidak neko-neko, taat aturan hukum dan bekerja dengan baik," tutup Kepala Keamanan Rutan Magetan tersebut. (ik)

0/Post a Comment/Comments

Previous Post Next Post

Dibaca : 1.756