Bunuh Teman Sesama Sopir Truk, Dua Pelaku Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Madiun.

 

Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan, ketika menunjukkan barang bukti saat press release.

Madiun, exspresnews.com - Satreskrim Polres Madiun berhasil bekuk dua pelaku pembunuhan yang menewaskan seorang sopir truk. Hal ini diungkapkan dalam press release yang di gelar di Polres Kabupaten Madiun, Jumat (26/7/2024).

Dalam keterangannya, Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan, menjelaskan bahwa kasus pembunuhan ini diketahui setelah adanya laporan warga kepada pihak kepolisian tentang adanya penemuan seorang mayat dalam kabin sebuah truk di halaman parkir rumah makan di Saradan, Madiun pada 17 Juli 2024 sekira pukul 14.00 WIB.

Dari laporan tersebut, pihak Kepolisian Polres Madiun akhirnya melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, yang selanjutnya dari keterangan para saksi dan alat bukti yang didapat serta oleh TKP, Satreskrim Polres Madiun berhasil menangkap pelaku dengan inisial TN dan SPO.

"Jadi kedua tersangka ini merupakan teman korban sesama sopir, mereka ingin menguasai truk yang dikendarai korban dengan muatan tembaga dan kuningan," ungkap AKBP Muhammad Ridwan.

"Tersangka TN ini mengajak temannya SPO dalam menjalankan aksinya, TN mengendarai truk sendiri bersama dengan SPO, yang kemudian membuntuti korban (Hario) dan ketika si korban berhenti untuk istirahat tepatnya di daerah Padas, Kabupaten Ngawi, tersangka mengajak korban untuk turun dari truknya selanjutnya tersangka TN dan SPO melancarkan niatnya membunuh korban dengan cara memukul kepala bagian belakang menggunakan besi pengait dongkrak, setelah korban tak berdaya, dinaikkan ke truk yang sebelumnya dikendarai korban yang kemudian dibawa ke sebuah RM di Saradan lalu memindahkan muatan tembaga dan kuningan ke dalam truk yang sebelumnya dikendarai tersangka," imbuh Kapolres Madiun.

Tembaga dan kuningan tersebut kemudian dijual oleh pelaku di daerah Madura dan laku terjual sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).

Dari hasil penjualan digunakan oleh tersangka untuk membeli satu unit sepeda motor, handphone, perhiasan emas dan judi online.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 339 KUHP atau pasal 365 ayat (3) KUHP dengan hukuman penjara seumur hidup atau selama-lamanya dua puluh tahun. (ik)

0/Post a Comment/Comments

Previous Post Next Post

Dibaca : 1.756