Magetan, exspresnews.com -- Kejaksaan Negeri Magetan resmi tetapkan Kades Ngariboyo, Sumadi, sebagai tersangka atas dugaan penyalah gunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018-2019.
Hal ini disampaikan Kajari Magetan Yuana Nurshiyam melalui Kasi Intel saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (08/05/24).
Dijelaskan Kasi Intel Kejari Magetan, Muhammad Andi Sofyan, modus yang digunakan tersangka adalah dengan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif untuk mengeluarkan atau mencairkan dana desa tersebut.
“Untuk SPJ yang diduga fiktif tersebut ada beberapa, diantaranya pengadaan gedung serbaguna yang disertai pembelian tanah urug, dan juga pembelian batu,” jelas Andi.
Selanjutnya Andi mengatakan bahwa untuk pembelian tanah urug tersebut diketahui setelah Kejaksaan Negeri Magetan mendatangkan tenaga ahli dari UNS yang menyatakan bahwa tanah yang ada tersebut hasil dari galian pondasi sehingga ditimbun ke sebelahnya, tanah itulah yang diakui tanah urug yang mana di RAB (Rencana Anggaran Belanja) berbunyi pembelian tanah urug.
“Setelah dilakukan pemeriksaan 22 saksi dan pemeriksaan ahli diketahui total kerugian negara yang disebabkan oleh Kades Ngariboyo mencapai kurang lebih 209 Juta,” ujarnya.
Untuk pendalaman lebih lanjut, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan apakah ada tersangka lain yang terlibat.
"Nanti akan dilanjutkan setelah dilakukan penahanan 20 hari di Rutan," terangnya.
“Atas perbuatan tersebut tersangka akan dikenakan pasal 2 ayat (1), (2), (3) UU Tipikor dan juga Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun,” tutupnya. (ik)
Post a Comment