Magetan; exspresnews.com - Kendaraan kondisi tidak sesuai standard pabrikan utamanya berknalpot Bising mulai terpantau aktifitas di Kabupaten Magetan Jawa Timur.
Suara bising yang ditimbulkan dari knalpot brong sangat menggangu kenyamanan warga.
Dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo membenarkan pihaknya telah mengamankan belasan kendaraan berknalpot bising/brong berbagai jenis.
Selama sepekan terakhir, total ada lebih dari 20 unit kendaraan berknalpot brong terjaring dalam razia yang dilakukan Satlantas Polres Magetan.
"Kendaraan yang terjaring razia harus menjalani persidangan, sementara knalpot brongnya harus diganti dengan knalpot standar yang memenuhi aturan," katanya, kamis (07/12/2023).
Tindakan tersebut dilakukan untuk menciptakan efek jera terhadap pengendara yang menggunakan knalpot brong.
Razia ini lanjutnya, bukan hanya berlaku pada wilayah Magetan saja tetapi juga kepada pengendara dari luar daerah termasuk kalangan pelajar.
"Untuk itu kami himbau kepada pemilik kendaraan untuk menaati peraturan dan ketertiban dalam berkendara jangan menggunakan knalpot brong. Bila bandel akan kami tidak tegas," paparnya.
Kasihumas Polres Magetan menegaskan, dalam menghadapi masa kampanye pemilu serta momentum nataru (Natal dan Tahun Baru) penting menciptakan suasana kondusif di jalan raya.
Lebih lanjut terkait pola tindak yang dilakukan soal isyu kembali marak wisatawan di lokasi wisata Telaga Sarangan memakai kendaraan berknalpot brong
Dijelaskan, akan melakukan koordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) untuk bersinergi melakukan pengawasan penertiban dengan razia knalpot brong jika diperlukan
Kepolisian akan merespons aduan dari komunitas di lokasi wisata terkait gangguan akibat knalpot brong dengan melakukan razia jika diperlukan.
"Razia di kawasan wisata Sarangan akan mengalir nantinya, kita akan sesuaikan dengan dinas pengampu dan respons terhadap keluhan masyarakat, kami berkomitmen menjaga ketertiban lalu lintas demi keamanan dan kenyamanan bersama," pungkasnya. (ik).
Post a Comment