Ngawi, exspresnews.com - Sabtu (16/12/2023) sekira pukul 07.38 WIB, Tim Densus (Detasemen Khusus) 88 AT Satgaswil Banten di wilayah Kabupaten Ngawi telah melaksanakan penegakan hukum terhadap 1 (satu) orang target tindak pidana terorisme Anggota Negara Islam Indonesia NII (Bidang Murobi Pemda Tangerang Raya).
Kapolsek Paron Polres Ngawi AKP Budianto, bersama anggotanya turut serta mengamankan pengamanan kegiatan tersebut sebagai antisipasi kerawanan kegiatan tersebut.
"Kami (Polsek Paron) turut serta mengamankan jalannya penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan oleh tim Densus 88, di rumah tersebut, sebagai antisipasi kerawanan bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," jelas Budianto.
Penangkapan dan penggeledahan terhadap SU (51), swasta, warga Bojong dilakukan di rumahnya di Dusun Cungbelut Desa Semen Kecamatan Paron Kabupaten Ngawi berdasarkan pengembangan dari Tim Densus 88,a kemudian pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka dilakukan di Polsek Paron Polres Ngawi Polda Jatim
"Tindakan yang dilakukan Tim Densus 88 adalah melakukan pengamanan dan interograsi serta penggeledahan terhadap tersangka di Polsek Paron," tambah Kapolsek Paron.
Sebagai informasi, sementara barang bukti yang melekat dan diamankan dari tersangka adalah 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Yamaha Jupiter, uang tunai, laptop, 2 (dua) kartu ATM Bank, 1 (satu) buku rekening Bank, 7 (tujuh) HP dari berbagai merk dan 1 (satu) amplop putih.(ik)
Post a Comment