PONOROGO, Anggota dari Polres Ponorogo melaksanakan kegiatan pengamanan eksekusi tanah dan bangunan di Dkh puyut Rt. 2/3 Ds. Plalangan Kec Jenangan Kab Ponorogo oleh juru sita PN Ponorogo berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ponorogo Nomor: 6/Pen.Pdt.Eks/2022/PN Png tanggal 3 Mei 2023 untuk memenuhi isi surat Permohonan eksekusi tertanggal 24 Desember 2021 dari Pemohon /Pemenang lelang, Rabu (24/5).
Pada pengamanan tersebut dipimpin Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko S.I.K., M.Si, Padal, Kabag Ops Kompol Dhanang P, Kasat Intelkam Akp Eko Widiantoro, Kapolsek Jenangan Iptu Amrih, KBO Samapta Iptu Slamet, Kanit IK Iptu Ari Nurfahrudianto ST, Paurkerma Iptu Mujian, Kanit reskrim Ipda Andik Candra.
Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko S.I.K., M.Si, menyampaikan, pada pengamanan eksekusi ini melibatkan 65 personil dari Polres Ponorogo dan 15 personil dari Polsek Jenangan.
"Eksekusi tersebut dilaksanakan terhadap tanah dan bangunan yang terletak di Dkh. Puyut RT 2/3 Ds. Plalangan Kec. Jenangan Kab. Ponorogo terdapat (1 titik) yaitu : *Sebidang tanah sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 1621 tanggal 30 November 2021, atas nama Waginem, luas 354 m2 ,berikut bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak di Dkh. Puyut RT 2/3 Ds. Plalangan Kec. Jenangan Kab. Ponorogo, "ujar AKBP Wimboko.
AKBP Wimboko menambahkan, anggota melaksanakan patroli sambang dan pendekatan humanis serta pengamanan eksekusi.
"Anggota berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Ponorogo untuk ketahui upaya hukum dan tindak lanjut para pihak dalam rangka maping potensi perkembangan pasca proses eksekusi, "tutupnya.
(humas)
Post a Comment