Pemerintah Cegah Penyelewengan Pupuk Bersubsidi dengan Lakukan Pendampingan pada Petani
MOJOKERTO - Tim Satuan Tugas Khusus (Satgassus) pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Mabes Polri, bersama dengan Tim Balai Penelitian Tanah (Balittanah) Kementan RI, didampingi oleh Polda Jatim dan Polres Mojokerto berkoordinasi dengan Pemerintah daerah Kabupaten Mojokerto, Selasa (15/11/2022) melakukan pencegahan Korupsi pada beberapa sektor strategis nasional.
Langkah pencegahan Tipidkor ini antara lain adalah program Pupuk bersubsidi untuk sektor Pertanian di Wilayah Kabupaten Mojokerto. Dalam kegiatan ini juga membahas masalah alokasi pupuk bersubsidi, penggunaan kartu tani dan implementasi Permentan No. 10 tahun 2022.
Tim Satgussus yang terdiri dari Harun Al Rasyid (eks Raja OTT KPK), Herbert Nababan (eks Penyidik KPK), Adi Prasetyo dan Erfina juga akan menguji mutu dan kualitas pupuk dibeberapa kios sebagai sampling dari pupuk bersubsidi ini.
Perlu diketahui bahwa permentan 10 tahun 2022 ini mengamanatkan bahwa mulai 1 Januari 2023, untuk penebusan pupuk bersubsidi ini wajib menggunakan kartu tani, agar pengawasannya bisa lebih terkendali.
Selain itu, pihak pemerintak Kabupaten dalam hal ini Bupati atau Walikota harus mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penerima pupuk bersubsidi ini sudah dalam bentuk by name and adress per-petani penerimanya.
Adanya perintah Kapolri kepada satgassus bahwa Kapolri sangat consent dengan masalah distribusi dan penebusan pupuk bersubsidi ini.
Diharapkan dengan terselenggaranya kegiatan ini, tidak ada lagi kejadian penyelewengan-penyelewengan pupuk bersubsidi yang berindikasi pidana, sehingga timbul masalah kelangkaan pupuk dan petani kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi.
Dalam kegiatan ini juga dilakukan pengecekan terhadap kios kios penjual pupuk di wilayah Kabupaten Mojokerto dan pengambilan sampel pupuk.
Post a Comment