PONOROGO, Dalam rangka mengantisipasi kelangkaan minyak goreng saat ramadhan, Personil Polsek Mlarak melakukan sidak ke berbagai toko yang ada di wilayah kecamatan Mlarak Kabupaten Ponorogo, Sabtu (09/04/2022)
Kapolsek Mlarak Iptu Rosyid mengatakan bahwa kegiatan sidak dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan patroli rutin.
"Akan tetapi dalam kegiatan patroli ini kami lebih fokus pada monitoring ketersediaan minyak goreng dengan melakukan sidak ke berbagai toko sembako di wilayah Kecamatan Mlarak" Ujarnya
Disampaikan hasil sidak, Kapolsek Mlarak menuturkan bahwa ketersediaan minyak goreng di wilayahnya masih tercukupi.
"Artinya tidak ada kelangkaan minyak goreng dan harganya sudah sesuai HET" jelasnya
Dalam kegiatan tersebut Kapolsek menegaskan kepada pemilik toko agar menjual minyak goreng sesuai HET dan tidak melakukan penimbunan.
"Jika itu dilanggar maka petugas Kepolisian tidak akan segan segan menindak sesuai dengan hukum yang berlaku" jelasnya
Bagi Pelaku Usaha yang dengan sengaja menimbun akan dikenakan pasal 107 juncto pasal 29 ayat 1 Undang Undang No 7 Tahun 2014 juncto pasal 11 ayat 2 Perpres no 71 tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting dengan Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 50 milyar.
Namun demikian Kapolsek berharap, warga masyarakat tidak usah panic Buying dan meminta agar membeli minyak goreng sewajarnya saja.
"Ketika daya beli masyarakat itu masih dalam tahap wajar, maka pasar akan menyesuaikan, jika nanti jelang lebaran atau idul fitri harga kebutuhan pangan naik, itu sudah wajar" pungkasnya.
(Humas)
Post a Comment