Polres Ponorogo, Dalam rangka memberikan pelayanan kepada Masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan serta pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, SPKT Polres Ponorogo siap memberikan pelayanan terbaik kepada warga masyarakat di Ponorogo Selama 1x24 jam nonstop.
Pelayanan (SPKT) Polres Ponorogo diwujudkannya dalam bentuk Penerbitan Laporan Polisi (LP), Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), Surat Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD), Surat Izin Keramaian Dan Kegiatan Masyarakat Lainnya.
Untuk Pelayanan pengaduan maupun informasi, masyarakat bisa datang langsung di Kantor SPKT Polres Ponorogo yang berada di jalan Bhayangkara Ponorogo atau bisa juga menghubungi layanan cepat dengan panggilan 110 yang akan di respon cepat oleh petugas operator.
Saat di konfirmasi Jum'at (11/6/2021), Ipda Tri Ismanto selaku Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (KSPKT) Polres Ponorogo Menuturkan
“untuk memberikan kenyamanan kepada warga yang melakukan Pelaporan, Personil SPKT konsisten dalam melayani masyarakat secara efektif dan efisien guna mewujudkan pelayanan Pubilk yang unggul dengan tetap menggunakan SOP ( Standart Operasional Prosedur ) yang ada,” Ujar Ipda Tri Ismanto
untuk mengetahui tingkat pelayanan di SPKT Polres Ponorogo, setiap warga diminta untuk mengisi kotak sesuai dengan apa yang dialami selama proses pelayanan baik itu merasa puas, sangat puas atau tidak puas.
“ Kita siapakan Kotak Saran dikandung maksud sebagai indicator dalam Pelayanan SPKT Polres Ponorogo, Apabila tidak sesuai dengan harapan masyarakat, maka kita Siap melakukan perbaikan secara terus menerus,” Pungkas Ipda Tri ismanto.
Post a Comment