Puluhan Warga Desa Mlarak kembali ke Yogyakarta menghadiri dan menjadi saksi Sidang Notaris Budi Untung yang dianggap melampaui kewenangannya. (Foto - Eko)
Puluhan warga Desa Mlarak, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo kembali ngluruk ke Yogyakarta dengan didampingi oleh Penasehat Hukum SM LAW OFFICE Suryo Alam, SH. MH - Mega Aprillia, SH beserta tim kuasa hukum Didik Hariyanto, SH dan Ratih Laraswati, SH, Jumat (14/8/2020).
Rombongan puluhan warga tersebut juga didampingi dari perwakilan Muspika Kecamatan Mlarak, Polsek, Koramil dan juga wartawan untuk menghadiri sidang atas aduan warga ke Kantor Wilayah Kemenkumham Yogyakarta dan tindaklanjut menuntut hak atas jual-beli tanah yang tak kunjung usai sejak 3 tahun lalu dengan PT Global Sekawan Sejati (GSS), Kota Baru, DIY Yogyakarta.
Suasana Sidang Notaris di MPD Notaris Yogyakarta. (Foto - Eko).
Suryo Alam bersama tim kuasa hukum lainnya mengatakan bahwa kedatangan mereka ke Kanwil Kemenkumham Yogyakarta adalah, untuk mengikuti sidang Majelis Pengawas Daerah (MPD) notaris wilayah Yogyakarta dengan menuntut pertanggungjawaban dari PT GSS yang diwakili oleh notaris, Hendrik Budi Untung.
"Yang kita adukan, notaris (Budi Untung) mengingkari, jadi notaris dalam hal ini mengakui bahwa ia telah membuat ikatan jual-beli, dan warga dinyatakan kalau warga sendiri yang datang ke Jogja. padahal, sesuai dengan pengakuan dan fakta dari warga sendiri tidak pernah datang ke jogja. Namun, Staf notaris yang berangkat ke ponorogo untuk memproses itu semua," ujarnya.
Ditambahkan Suryo Alam Cs, dalam hal ini notaris Budi Untung mengingkari adanya ikatan jual beli dan kuasa menjual, semua diingkari oleh teradu, yaitu notaris Budi Untung.
Pengacara Warga Desa Mlarak Penasehat Hukum SM LAW OFFICE Suryo Alam, SH. MH - Mega Aprillia, SH beserta tim kuasa hukum Didik Hariyanto, SH saat mendampingi kliennya di Yogyakarta.
"Pengingkaran dalam suatu jabatan adalah hukum, dan kami berbicara secara kontek hukum. Staf notaris yang ditunjuk oleh PT GSS pun tidak pernah memperkenalkan diri namanya siapa, hanya ia atas tunjukan dari PT GSS untuk melakukan proses jual beli. Sebagai faktanya, sudah ada 6 orang yang telah diakui, dibuat dan di proses oleh notaris," tambah Suryo Alam Cs.
Dan tuntutan atas pengingkaran ikatan jual beli tersebut, Suryo Alam Cs berharap bisa diselesaikan secara perdata atau kekeluargaan, tapi kalau tidak bisa, terpaksa melangkah secara pidana.
Penasehat Hukum SM LAW OFFICE Suryo Alam, SH. MH - Mega Aprillia, SH
"Untuk langkah selanjutnya, kita tunggu aja pemeriksaan atau rekomendasi dari Majelis Pengawas Daerah yang tentunya ini berjenjang dan tidak menutup kemungkinan kita akan kembali kesini lagi dalam rangka Pemeriksaan Dewan Pengawas Notaris Wilayah Jogjakarta. Dan sebagai langkah cepat kami juga masih menunggu hasil dari keputusan MPD, dimana ada batasan hasil keputusan tidak lebih dari 30 hari sudah harus ada keputusan," ucapnya.
Sementara itu, Boiran, Kepala Desa Mlarak yang turut mendampingi puluhan warganya dalam sidang tersebut, merasa apa yang telah disampaikan notaris Budi Untung tidak semuanya benar.
"Alhamdulillah, semua sudah mendengar dan juga sudah diakui bahwasanya apa yang dikatakan oleh notaris Budi Untung tidak kesemuanya benar. menurut pengakuannya, ada enam orang warga kami dikatakan datang menghadap ke notaris budi untung dan ternyata warga yang disebut tidak pernah datang menghadap ke Yogyakarta seperti yang dikatakannya," jelasnya.
Kades boiran berharap, agar semua warganya ini untuk bersabar dan mempercayakan semua permasalahan kepada Penasehat Hukum SM LAW OFFICE Suryo Alam Cs.
Usai sidang, saat di cerca pertanyaan dari wartawan, notaris Budi Untung tidak berkenan untuk diwawancarai dan bergegas meninggalkan lokasi Kanwil Kemenkumham Yogyakarta.
Peliput : Eko Setiyo Budi
Post a Comment