Denda masyarakat, Ketua LSM GMAS geram terhadap PLN Pacitan

Ketua Umum LSM GMAS, Badrul Amali, SH, MH, CLA,

Pacitan – Portal Exspresnews.com

3 Kepala Rumah Tangga yaitu Mbah Nenrejo, Poniman,Katmin, mereka warga RT 03 RW 10 Dusun Ploso, Desa Cemeng, Kecamatan Donorojo mengadu ke LSM Generasi Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS). 


Bersama LSM GMAS mereka datang menemui pimpinan PLN untuk mendapatkan solusi yang terang karena telah didenda dengan dugaan penyalahgunaan aliran listrik, Rabu (12/08/2020).


Menurut Ketua Umum LSM GMAS, Badrul Amali, SH, MH, CLA,dengan tindakan yang dilakukan, PLN Pacitan melakukan tindakan arogan, “PLN tidak boleh seperti itu, semua ada mekanisme, tidak main denda, tidak main BAP, tidak main putus aliran listrik. Karena berdasarkan laporan yang masuk, warga tidak tahu menahu dan tiba-tiba saja mereka didenda, jika tidak maka akan diputus aliran listriknya,” Ucap Badrul Amali.

 Mbah Nenrejo, Poniman,Katmin, warga RT 03 RW 10 Dusun Ploso, Desa Cemeng, Kecamatan Donorojo yang mengadu ke LSM Generasi Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS). 

Lebih lanjut Badrul menyatakan bahwa PLN bandel, “Dalam hearing, mereka menyatakan akan melakukan komunikasi yang baik dengan masyarakat jika ada permasalahan. Tetapi ini terulang kembali, masyarakat tiba-tiba disuruh tanda tangan dan ternyata mereka didenda. Denda 1 juta-1,5 juta itu uang yang besar bagi masyarakat Pacitan. Masyarakat tidak mengerti apa-apa, ada oknum yang mengatasnamakan PLN yang mengaku bisa mengurus tetapi nyatanya malah melakukan tindakan arogansi,” Lanjut Badrul.


Badrul berpesan kepada masyarakat, jika ada orang yang mengatasnamakan PLN dan meminta tanda tangan maka jangan dilakukan. “Ada kemungkinan masyarakat akan didenda karena ketidaktahuan mereka, dan ini sangat menciderai hati masyarakat. Sebagai institusi pemerintah yang seharusnya melayani masyarakat, hal ini tidak boleh terjadi.” Pungkas Badrul Amali.

Ketiga warga Donorojo itu lalu menghadap Bupati Pacitan yang selanjutnya ditemui oleh Kepala Satpol PP Pacitan yang akan melakukan klarifikasi terhadap persoalan mereka tersebut. (Hargo)


0/Post a Comment/Comments

Previous Post Next Post

Dibaca : 1.756