Tutup Jalan, Warga Tanjungsari Ponorogo Tuntut Kompensasi Dari Pemilik Tambang Sirtu

Warga Desa Tanjungsari Jenangan tutup jalan desa. (Foto - Eko) 



Puluhan warga Lingkungan Guyangan, Dukuh Krajan II RT 02 /RW 02 Desa Tanjungsari, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, menutup akses jalan desa setempat.

Penutupan ini dilakukan sebagai bentuk protes lantaran kompensasi yang diberikan oleh pihak pengusaha tambang pasir batu (sirtu) kepada warga dinilai tidak layak.

Selama ini, jalan yang ditutup warga itu memang digunakan akses para penambang untuk mengangkut sirtu.

Ditemui exspresnews.com dilokasi, Marji, salah satu warga setempat yang lahannya juga dibuat akses jalan menuju tambang mengatakan, pengerukan tambang sirtu tersebut sudah berjalan kurang lebih sekitar 4 bulan ini. Per-harinya, sirtu yang diangkut bisa mencapai kurang lebih 60 rit.

Namun, ia mengatakan pemberian kompensasi yang diberikan dari pihak pengembang kepada warga yang lahannya dipakai untuk akses jalan tambang tidak layak dan tidak jelas rinciannya.

"Kompensasi yang sudah diberikan sebanyak 2 kali. Kompensasi diberikan per 3 minggu, bahkan 1 bulan warga hanya menerima Rp 60 ribu. Dan pembagian pun tidak sama, jelas ini kami sangat kecewa dan dirugikan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Marji membeberkan bahwasanya dari pihak pengembang tidak pernah memberikan rincian terkait nominal kompensasi yang diberikan.

"Tahu-tahu kami menerima uang kompensasi tersebut dari perangkat desa," terangnya.

Menurutnya, warga menuntut agar kompensasi yang diberikan disama-ratakan, yakni Rp 2.500 per-rit.

"Kami minta kompensasi lingkungan terdekat yang terdampak karena debu. Dan kompensasi harus melalui RT, serta meminta difungsikannya pemuda untuk menjaga portal keluar masuk truk agar lebih jelas," tegasnya.

Apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, pihaknya berencana akan menggelar unjuk rasa. Menurutnya, selama ini tidak ada komunikasi baik dari pengembang ataupun desa soal kompensasi ini.

"Sampai sekarang pun, kami tidak tahu siapa pemilik tambang sirtu tersebut. Kalau dulu dilakukan oleh mantan Kades Tanjungsari jelas kompensasinya. Tapi semenjak berganti tangan sekarang ini kami tidak tahu. Informasi yang kami dapat orang Madiun, tapi tidak menutup kemungkinan ada beberapa orang yang berinvest di dalamnya," ungkapnya.

Marji menambahkan, bahwa pengerukan tambang sirtu tersebut menyalahi reklamasi.

"Karena awalnya yang dikeruk disebelah utara juga belum selesai dan hanya dibiarkan saja, dalam artian sebelum berpindah lokasi penambangan bekas pengerukan diratakan dulu, sekarang malah sudah berpindah tempat di atasnya," pungkasnya. (Eko)

0/Post a Comment/Comments

Previous Post Next Post

Dibaca : 1.756