Amin Puji Winarto, juru bicara warga RT 04 RW 03, Kelurahan Kertosari, Kecamatan Babadan saat memberikan keterangan kepada awak media.(Foto - Eko)
Aksi penolakan atas berdirinya sebuah tower seluler di Jalan Ukel, RT 04 RW 03, Kelurahan Kertosari, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo terus berlanjut. Kali ini, Pemerintah Kelurahan Kertosari mengundang warga untuk hadir ke kantor Kelurahan, Kamis (30/07/2020).
“Kali ini warga diundang Pemerintah Kelurahan Kertosari terkait penyampaian pendapat warga pada 15 Juli 2020 terkait tindak lanjut tuntutan warga atas berdirinya tower seluler yang sudah jelas – jelas dari awal mendapat penolakan dari warga dan klarifikasi terkait terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tower tersebut,” ujar Amin Puji Winarto, juru bicara warga RT 04 RW 03, Kelurahan Kertosari, Kecamatan Babadan pada awak media.
Dalam acara yang dilaksanakan di balai pertemuan Kelurahan Kertosari dihadiri Camat Babadan, Suseno, Lurah Kertosari Muhammad Mudhofir, Kepala Dinas Lingkungan Hidup sekaligus Pelaksana tugas (Plt) Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kabupaten Ponorogo, Sapto Djatmiko serta Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimka) Babadan.
Kali ini, pengembang tower juga turut diundang, namun hingga batas waktu yang diberikan warga tetap mangkir tanpa ada pemberitahuan apapun. Bahkan seorang yang memiliki tugas sebagai mediator antara warga dan pengembang juga tidak hadir.
“Sesuai aksi kita yang sebelumnya, Pak Camat juga mengundang pengembang. Namun hari ini Kamis (30/7/2020) tidak hadir memenuhi undangan tersebut,” ungkap Amin.
Sedangkan mediator dengan inisial S juga tidak diketahui keberadaannya. Menurut sejumlah sumber yang ditemui di lokasi, oknum inisial S tersebut disinyalir salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Dari hasil pertemuan tersebut, Sapto Jatmiko mengatakan sudah mempelajari dan mencermati perkembangan dari berbagai sisi. Sehingga kepentingan semua pihak bisa terakomodir.
“Seharusnya pengembang hadir, bukannya kita yang memfasilitasi kegiatan ini. Jika hari ini tidak ada kata sepakat antara warga dan pengembang maka artinya surat IMB tower tersebut masih berlaku,” ujar Sapto.
Lebih lanjut Sapto menyarankan, warga RT 04 RW 03 Kelurahan Kertosari untuk membuat notulensi kegiatan ini dengan disertai dokumentasi yang berisi keberatan warga atas berdirinya tower seluler tersebut.
“Sehingga hal itu sebagai dasar bagi kami untuk mencabut surat IMB tower tersebut,” pungkas Sapto. (Eko)
Post a Comment