Demi perbaiki motor, Pemuda asal Nambangrejo NEKAT Mencuri uang milik tetangganya


Pelaku Pencurian diamankan Polisi, pelaku beraksi untuk memperbaiki motornya. 

Berdalih hanya untuk membeli spare part dan memperbaiki sepeda motornya, PMJ (26), pemuda asal Desa Nambangrejo Kecamatan Sukorejo, Ponorogo ini melakukan aksi tidak terpuji.

 

Dia mencongkel jendela tetangganya untuk melakukan aksi pencurian.

 

Tidak hanya satu tempat, tetapi PMJ beraksi di beberapa lokasi yang notabene tetangganya sendiri menjadi target pelaku. Pelaku membobol rumah warga Desa Gandukepuh Kecamatan Sukorejo Ponorogo sebelum tertangkap oleh warga dan akhirnya diserahkan kepada pihan yang berwajib.

 

Menurut Kapolsek Sukorejo, AKP Beny Hartono, S.H, pelaku ditangkap saat melakukan aksi dirumah seorang Ibu Rumah Tangga di Desa Gandukepuh Sukorejo pada tanggal 04 Juni 2020. “Pelaku masuk pada malam hari ke dalam rumah dengan cara membuka paksa jendela yang dalam keadaan terkunci kemudian memanjat jendela tersebut dan masuk mengambil uang korban, di TKP, pelaku mengambil 1 buah tas merk ROBINMAY warna merah yang berisikan uang sejumlah Rp. 952.000,- ,” Ucap Kapolsek.

 

Sebelum tertangkap di TKP, Pelaku mendatangi rumah korban yang lain. “Modusnya sama, pelaku masuk ke dalam rumah korban yang lain melalui jendela dapur dan mengambil uang di atas kulkas sebesar Rp. 32.000,- selanjutnya mengambil kunci kontak dan masuk ke ruang tamu untuk membuka jok sepeda motor vario guna mencari barang berharga lainnya namun tidak menemukaannya, selanjutnya pelaku masuk ke dalam kamar dan mengambil tas yang tergantung di belakang pintu yang berisi uang, pada saat bersamaan korban terbangun dan teriak "maling-maling" kemudian pelaku meninggalkan tas tersebut di lantai untuk berlari ke arah belakang menuju dapur. Selanjutnya korban memanggil saksi saksi dan segera menghubungi piket Reskrim Polsek Sukorejo untuk bersama sama menangkap pelaku. “Selanjutnya dari tangan pelaku di temukan barang bukti dan membawa pelaku ke Polsek Sukorejo guna penyidikan lebih lanjut,” Urai Kapolsek.

.

Dari hasil semua pencurian yang dilakukan oleh pelaku selama ini di gunakan untuk memperbaiki dan membeli spear part sepeda motor merk suzuki Nopol AE 2123 WY dan sisanya untuk mencukupi kebutuhan sehari  - hari. “Total kerugian materiil sebanyak Rp. 5.002.000,-dan melanggar tindak pidana  Pencurian dengan pemberatan melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHP Yo Pasal 53 Yo Pasal 64 KUHP.” Pungkas Kapolsek Sukorejo, AKP Beny Hartono. (red)

 

 


0/Post a Comment/Comments

Previous Post Next Post

Dibaca : 1.756