Berdalih hanya untuk membeli spare part dan
memperbaiki sepeda motornya, PMJ (26), pemuda asal Desa Nambangrejo Kecamatan
Sukorejo, Ponorogo ini melakukan aksi tidak terpuji.
Dia mencongkel jendela tetangganya untuk melakukan
aksi pencurian.
Tidak hanya satu tempat, tetapi PMJ beraksi
di beberapa lokasi yang notabene tetangganya sendiri menjadi target pelaku. Pelaku
membobol rumah warga Desa Gandukepuh Kecamatan Sukorejo Ponorogo sebelum
tertangkap oleh warga dan akhirnya diserahkan kepada pihan yang berwajib.
Menurut Kapolsek Sukorejo, AKP Beny Hartono,
S.H, pelaku ditangkap saat melakukan aksi dirumah seorang Ibu Rumah Tangga di
Desa Gandukepuh Sukorejo pada tanggal 04 Juni 2020. “Pelaku masuk pada malam
hari ke dalam rumah dengan cara membuka paksa jendela yang dalam keadaan
terkunci kemudian memanjat jendela tersebut dan masuk mengambil uang korban, di
TKP, pelaku mengambil 1 buah tas merk ROBINMAY warna merah yang berisikan uang
sejumlah Rp. 952.000,- ,” Ucap Kapolsek.
Sebelum tertangkap di TKP, Pelaku
mendatangi rumah korban yang lain. “Modusnya sama, pelaku masuk ke dalam rumah korban
yang lain melalui jendela dapur dan mengambil uang di atas kulkas sebesar Rp.
32.000,- selanjutnya mengambil kunci kontak dan masuk ke ruang tamu untuk
membuka jok sepeda motor vario guna mencari barang berharga lainnya namun tidak
menemukaannya, selanjutnya pelaku masuk ke dalam kamar dan mengambil tas yang
tergantung di belakang pintu yang berisi uang, pada saat bersamaan korban
terbangun dan teriak "maling-maling" kemudian pelaku meninggalkan tas
tersebut di lantai untuk berlari ke arah belakang menuju dapur. Selanjutnya
korban memanggil saksi saksi dan segera menghubungi piket Reskrim Polsek
Sukorejo untuk bersama sama menangkap pelaku. “Selanjutnya dari tangan pelaku
di temukan barang bukti dan membawa pelaku ke Polsek Sukorejo guna penyidikan
lebih lanjut,” Urai Kapolsek.
.
Dari hasil semua pencurian yang dilakukan
oleh pelaku selama ini di gunakan untuk memperbaiki dan membeli spear part
sepeda motor merk suzuki Nopol AE 2123 WY dan sisanya untuk mencukupi kebutuhan
sehari - hari. “Total kerugian materiil sebanyak Rp. 5.002.000,-dan melanggar
tindak pidana Pencurian dengan pemberatan melanggar Pasal 363 ayat (1)
Ke-3 KUHP Yo Pasal 53 Yo Pasal 64 KUHP.” Pungkas Kapolsek Sukorejo, AKP Beny
Hartono. (red)
Post a Comment