Balon udara ini jatuh dan menimpa sebuah rumah di Kecamatan Jambon Ponorogo, aparat sudah memperingatkan bahwa menerbangkan balon udara melanggar undang-undang dan bisa merugikan orang lain. (Foto - Polres Ponorogo)
Ponorogo – Portalnews Exspresnews.com
Sebuah balon udara tanpa awak yang diduga
diterbangkan oleh orang tidak bertanggung jawab jatuh dan menimpa rumah milik
warga Jambon Ponorogo, Ahad pagi (31/05/2020).
Menurut Kasubbag Humas Polres Ponorogo yang
menyampaikan bahwa pada Minggu tanggal 31 Mei 2020 pukul. 06.00 Wib, Personel
Polsek Jambon menerima laporan dari Masyarakat ada Balon Udara tanpa awak yang
jatuh di Dusun Bureng Desa Jambon Kecamatan Jambon. “Aparat Polisi segera ke
TKP dan melakukan penyelidikan, diduga balon udara tersebut diterbangkan saat
Lebaran tahun ini, padahal semua pihak sudah melakukan pelarangan karena
melanggar berbagai aturan, salah satunya adalah Undang-undang Penerbangan,”
Ucap Iptu Edy Sucipta.
Balon udara yang jatuh itu berukuran tinggi
30 M Diameter 15 M, sedang petasan sudah tidak ada.”Balon tersebut menimpa
rumah Bapak Lasmin, warga Dusun Bureng Desa Jambon, Kecamatan Jambon Kabupaten
Ponorogo,” jelas Kasubbag Humas Polres Ponorogo.
Akibat jatuhnya balon tersebut mengakibatkan
kerugian sebagai berikut, yang pertama Antena TV Roboh dan Jatuh, “Yang kedua
Antena Wifi Melengkung dan bengkok, yang ketiga Genteng Pecah dan diperkirakan kerugian
materiil -+ 1 Juta, Saat ini balon udara diamankan di Polsek Jambon. Kami tidak
pernah berhenti untuk menghimbau bahwa menerbangkan balon udara saat lebaran
melanggar undang-undang serta mengakibatkan kerugian.” Pungkas Iptu Edy
Sucipta. (red)
Post a Comment