Tak jadi terbang, 4 Balon Udara milik masyarakat Kauman disita Polisi

Kapolres Ponorogo saat menjelaskan bahwa pihaknya akan terus merazia Balon Udara di wilayahnya karena mengganggu penerbangan udara dan bisa mengakibatkan kebakaran.

Ponorogo – Portal Exspresnews.com

Polisi di Ponorogo terus memburu Balon Udara yang hendak diterbangkan saat Idul Fitri 1441 H.

 

Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto, bersama Kabagops Kompol Basuki Nugroho, melaksanakan kunjungan di Polsek Somoroto dalam rangka pengecekan hasil Operasi Balon Udara dan Pers Rilis Hasil  penyerahan Balon udara dan petasan  dari warga masyarakat Dukuh Demalang Desa Somoroto, Senin, (25/05/2020).

 

Dalam keterangannya Kapolres Ponorogo menyampaikan bahwa menerbangkan balon udara melanggar Undang-Undang Penerbangan. “Untuk itu kami akan terus melakukan upaya penegakkan hukum termasuk merazia balon udara yang hendak diterbangkan, namun ada juga masyarakat yang secara sukarela menyerahkan balon udara dan petasan, yaitu dari masyarakat Dukuh Demalang Desa Sumoroto berupa satu  buah balon udara tanpa awak yang terbuat dari plastik tinggi 30 M dengan diameter 10 M dan satu buah balon udara tanpa awak yang terbuat dari Plastik tinggi 10 M dengan diameter 3 meter,” Ucap AKBP Arief Fitrianto.

 

Lebih lanjut Kapolres juga menjelaskan bahwa ada juga penyerahan dari masyarakat berupa petasan kecil diameter 2 cm, dan sudah dirangkai sebanyak 1500 biji 4 dan petasan besar diameter 15 cm sebanyak 9 biji. “Kemudian hasil operasi balon udara di wilayah hukum Polsek Somoroto adalah 1 balon udara panjang 5 meter dengan diameter 2 meter diserahkan oleh warga Dukuh Candi Desa Nongkodono Kecamatan Kauman dan juga  1 balon panjang 10 meter dengan diameter 4 meter di Desa Sumoroto Kecamatan Kauman,” Lanjut AKBP Arief Fitrianto.

 

Kapolres berharap agar masyarakat tidak menerbangkan balon udara lagi. “Selain mengganggu penerbangan udara juga bisa mengakibatkan kebakaran lahan dan bisa merusak rumah jika jatuh di pemukiman penduduk.” Pungkas AKBP Arief Fitrianto. (Yahya)


0/Post a Comment/Comments

Previous Post Next Post

Dibaca : 1.756