Jenazah IM yang meninggal dunia karena depresi dan memutuskan Bunuh Diri minum cairan pemutih. (Foto - Polres Ponorogo)
Ponorogo – Portal Exspresnews.com
Diduga mengalami depresi karena kasus yang
menimpa isterinya, sehingga rumahnya disegel Ditreskrimum Polda Jatim, IM,
warga Kelurahan Beduri Kecamatan Ponorogo meninggal dunia, setelah nekat
menenggak cairan pemutih, Sabtu malam (30/05/2020).
Kasubag Humas Polres Ponorogo, Iptu Edy
Sucipta, dalam releasenya menyampaikan bahwa pada hari Sabtu 30 Mei 2020,
sekira pukul 21.00.wib, isteri korban melihat yang bersangkutan sehabis sholat
isya duduk diteras rumah sambil memegang tasbih kelihatan berdzikir, “Tidak.berapa
lama kemudian korban masuk keruang tamu menghampiri isterinya yang sedang
tiduran di ruang tamu, kemudian korban meminta maaf kepada istrinya karena
tidak dapat membantu menyelesaiakn masalah yang dilakukan istrinya
sehingga keluarga terkena imbasnya kemudian istri menjawab
tidak apa dan meminta agar korban bersabar, kemudian korban masuk kerumah
bagain samping tempat korban shalat,” urai Iptu Edy.
Tidak beberapa lama, korban dengan setengah
berlari mendorong pintu ruang tamu tempat isterinya tiduran , “Isterinya
melihat korban mengeluarkan cairan busa putih dari mulut dan hidungnya,
kemudian isterinya menolong korban dan meminta anaknya untuk meminta bantuan tetangga
untuk membawa korban.ke rumah sakit,”Lanjut Iptu Edy.
Dengan menggunakan mobil tetangga korban
dibawa ke RSU Darmayu akan tetapi setibanya di RS Darmayu korban sudah
meninggal,”Korban diduga meninggal akibat bunuh diri meminum cairan H2O2
(Hidrogen Piroxid) atau cairan pemutih untuk memutihkan sapu lidi, hal tersebut
dikuatkan dengan keterangan isterinya pada saat menolong korban membersihkan
cairan muntahan korban yang tercium aroma cairan pemutih serta terasa panas
pada tangan dan meninggalkan noda putih ditangan isterinya,” Jelas Kasubbag
Humas.
Setelah melakukan pemeriksaan petugas
mengamankan barang bukti satu buah sajadah,”Kemudian 1 buah tasbih, 1 buah
kopyah, 1 botol minuman air mineral ukuran 600 ml berisi cairan pewangi, 1
jerigen plastik warna biru dengan ukuran 25 l berisi Cairan pemutih Hidrogen
Peroxide (H2O2), Taperware, 1 buah gelas, 1 buah wadah takaran air berbentuk
kotak dari plastik dan berdasarkan hasil riksa Team medis ciri-ciri mayat
tinggi 168 cm, memakai kaos warna biru dongker dan celana jeans warna hitam dan
wajah membengkak serta mulut melepuh diduga akibat meminum cairan H202,” Kata
Iptu Edy.
Kasubbag Humas Polres Ponorogo menerangkan
bahwa korban Depresi memikirkan kasus penggelapan yg dilakukan oleh istrinya dan
ditangani oleh Polda jatim, “Pada tgl 28 mei 2020 rumah korban dipasang tanda
pengumuman bahwa rumah telah disita oleh Dit krimum Polda jatim, sehingga
korban semakin bertambah depresi. Dan Atas kejadian tersebut pihak
keluarga sudah menerima dan ikhlas sebagai musibah serta tidak menuntut kepada
siapapun dan membuat surat pernyataan serta tdk dilakukan otopsi.Selanjutnya
korban diserahkan kepada keluarganya untuk dimakamkan sebagaimana mestinya.”Pungkas
Iptu Edy Sucipta. (Yah/Gin).
Peliput : Yahya Ali Rahmawan
Penyunting : Agin Wijaya
Post a Comment