Peliput : Hargo
Hadi Suprapto
Praktisi Hukum Pacitan dan Ketua LSM GMAS, Badrul Amali menyatakan siapapun yang menolak dan menghalangi pemakaman Jenazah yang terpapar Covid 19 akan berhadapan dengan hukum. (Foto - Hargo)
Viralnya penolakan jenazah yang positif terpapar Covid 19, sebaiknya
masyarakat harus menaati pemerintah terkait penguburan jenazah terjangkit
Covid-19, sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) pemulasaran jenazah Covid-19.
Praktisi Hukum
Pacitan, Badrul Amali, menyatakan bahwa siapapun yang menghalangi pemakaman
jenazah positif Covid 19 dan menolak pemakamannya akan berhadapan dengan hukum.
"Barang siapa menghalangi jenazah terpapar COVID-19 dan menolak
pemakamannya dapat dijerat pidana sebagaimana yang termaktub di dalam Pasal 178
Kitab Undang-Undang (UU) Hukum Pidana (KUHP),” Badrul kepada Portal
Exspresnews.com.
Lebih lanjut Badrul
menyampaikan bahwa menghalangi jenazah terdampak covid-19 akan dikuburkan dapat
dikenakan pidana yaitu kurungan satu bulan, bentuk penolakan jenazah Covid-19
itu tidak mengedepankan hati nurani dan perikemanusian yang adil dan beradab.
"Masyarakat harus
bisa menerima seandainya saudara kita ada yang meninggal karena COVID-19.
Terima jenazah mereka untuk dikebumikan. Dan jangan sekali-kali untuk menolak
bahkan menghalangi. Sanksi pidananya jelas,” jelas Badrul yang juga Ketua LSM
GMAS tersebut.
Praktisi Hukum dan Ketua
LSM itu mengajak keseluruh lapisan masyarakat di Pacitan untuk lebih
mengedepankan hati nurani. Terlebih Pacitan selama ini juga dikenal sebagai
Kota Santri.
“Betapa perihnya
ketika keluarga ada yang terinfeksi COVID-19. Untuk itu beri semangat mereka
untuk bisa sembuh. Dan seandainya meninggal, hormati mereka layaknya pahlawan
yang gugur di medan peperangan.” pungkasnya.
Hal tersebut juga
disampaikan oleh Ormas Genap Dara, yang menjelaskan bahwa terkait penguburan
jenazah terjangkit Covid-19, SOP (Standard Operating Procedure) pemulasaran
jenazah Covid-19, sudah disesuaikan dengan Undang Undang dan Surat Edaran
pemerintah, yaitu
UU Nomor 4 Tahun
1984 Tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang
Kekarantinaan Kesehatan, dan Surat Edaran Dirjen P2P Nomor 483 Tahun 2020
Tentang Revisi Ke-2 Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Infeksi Novel Corona Virus
(Covid-19) secara terang-terangan menyatakan, Penguburan dapat dilaksanakan di
tempat pemakaman umum.
Keterangan tersebut
disampaikan oleh Dankorlap Tanggap Bencana Nasional Covid 19 Generasi Penerus
Penyambung Lidah Rakyat (GENAP DARA) melalui telpon.
Artinya, selama
pemulasaran jenazah Covid-19 telah dilakukan dengan benar sesuai SOP yang ada,
maka tidak ada alasan yang dapat dibenarkan untuk menolak penguburannya.
Rujukan dalam urusan ini adalah para dokter dan tenaga medis.
Seharusnya
masyarakat mengerti sanksi pidana seandainya terbukti menolak pemakaman jenazah
pasien positif corona. (Hargo)
Hargo Hadi Suprapto
Peliput di Portal Exspresnews.com
Post a Comment