Tolak jenazah Covid 19, siap – siap berhadapan dengan hukum. Ini penjelasannya


Peliput : Hargo Hadi Suprapto
Praktisi Hukum Pacitan dan Ketua LSM GMAS, Badrul Amali menyatakan siapapun yang menolak dan menghalangi pemakaman Jenazah yang terpapar Covid 19 akan berhadapan dengan hukum. (Foto - Hargo)

Viralnya penolakan jenazah yang positif terpapar Covid 19, sebaiknya masyarakat harus menaati pemerintah terkait penguburan jenazah terjangkit Covid-19, sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) pemulasaran jenazah Covid-19.

Praktisi Hukum Pacitan, Badrul Amali, menyatakan bahwa siapapun yang menghalangi pemakaman jenazah positif Covid 19 dan menolak pemakamannya akan berhadapan dengan hukum. "Barang siapa menghalangi jenazah terpapar COVID-19 dan menolak pemakamannya dapat dijerat pidana sebagaimana yang termaktub di dalam Pasal 178 Kitab Undang-Undang (UU) Hukum Pidana (KUHP),” Badrul kepada Portal Exspresnews.com.

Lebih lanjut Badrul menyampaikan bahwa menghalangi jenazah terdampak covid-19 akan dikuburkan dapat dikenakan pidana yaitu kurungan satu bulan, bentuk penolakan jenazah Covid-19 itu tidak mengedepankan hati nurani dan perikemanusian yang adil dan beradab.

"Masyarakat harus bisa menerima seandainya saudara kita ada yang meninggal karena COVID-19. Terima jenazah mereka untuk dikebumikan. Dan jangan sekali-kali untuk menolak bahkan menghalangi. Sanksi pidananya jelas,” jelas Badrul yang juga Ketua LSM GMAS tersebut.

Praktisi Hukum dan Ketua LSM itu mengajak keseluruh lapisan masyarakat di Pacitan untuk lebih mengedepankan hati nurani. Terlebih Pacitan selama ini juga dikenal sebagai Kota Santri.

“Betapa perihnya ketika keluarga ada yang terinfeksi COVID-19. Untuk itu beri semangat mereka untuk bisa sembuh. Dan seandainya meninggal, hormati mereka layaknya pahlawan yang gugur di medan peperangan.” pungkasnya.

Hal tersebut juga disampaikan oleh Ormas Genap Dara, yang menjelaskan bahwa terkait penguburan jenazah terjangkit Covid-19, SOP (Standard Operating Procedure) pemulasaran jenazah Covid-19, sudah disesuaikan dengan Undang Undang dan Surat Edaran pemerintah, yaitu
UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Surat Edaran Dirjen P2P Nomor 483 Tahun 2020 Tentang Revisi Ke-2 Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Infeksi Novel Corona Virus (Covid-19) secara terang-terangan menyatakan, Penguburan dapat dilaksanakan di tempat pemakaman umum.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Dankorlap Tanggap Bencana Nasional Covid 19 Generasi Penerus Penyambung Lidah Rakyat (GENAP DARA) melalui telpon.

Artinya, selama pemulasaran jenazah Covid-19 telah dilakukan dengan benar sesuai SOP yang ada, maka tidak ada alasan yang dapat dibenarkan untuk menolak penguburannya. Rujukan dalam urusan ini adalah para dokter dan tenaga medis.

Seharusnya masyarakat mengerti sanksi pidana seandainya terbukti menolak pemakaman jenazah pasien positif corona. (Hargo)


Hargo Hadi Suprapto
Peliput di Portal Exspresnews.com

0/Post a Comment/Comments

Previous Post Next Post

Dibaca : 1.756